BPK Temukan Pelanggaran di Kolaka

BPKAD : TEMUAN INI AGAR DIREALISASIKAN

Kabupaten Kolaka belum lama ini baru saja mendapat penilaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sultra. Predikat itu diraih, atas hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017. Meski demikian, ternyata Pemkab Kolaka masih diberikan catatan tersendiri atau tugas baru oleh BPK. Karena, BPK masih banyak menemukan pelanggaran di Kabupaten Kolaka. Dintaranya aset, admintrasi bahkan adanya kekurangan fisik pekerjaan yang belum selesai.

“BPK minta, temuanya sebelumnya yang ada di Kabupaten Kolaka agar ditindak lanjuti agar pencapaiannya bisa 70 hingga 80 persen harus terealisasi,” ungkapnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka, Nur Syamsul saat ditemui diruang kerjanya Jumat, (20/7).

Temuan itu katanya, bukan hanya tahun ini, tapi pada tahun-tahun sebelumnya bahkan zaman zahilia masih ditemukan oleh pihak BPK. Bahkan katanya, orangnya yang sudah meninggalpun masih ada yang ditemukan, sehingga kedepannya akan menjadi pertimbangan khusus untuk BPK. Dan semua itu katanya, sebenarnya bukan merupakan wewenang dari pihak BPKAD, melainkan pihak Inspketorat.

“Kita disini, hanya pembukan saja. Paling tidak, kebersamaan teman-teman kemarin yang sudah berjalan dengan baik, khususnya pembukuannya harus transpran dan akuntabel terus dipertahankan. Itu saja sebenarnya yang menjadi kuncinya,” katanya dengan harapan kedepannya Kolaka mempertahan penilaian WTP lagi.

Kriteria BPK itu katanya hanya tiga. Pertama, laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Keduan, sistem pengendalian interen harus berjalan. Ketiga, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan UU. “Itu saja sebenarnya. Misalnya, ada pekerjan fisik kurang. Berarti, rekomendasinya harus kita stor. Kapan kita tidak stor, itu akan menjadi catatan, sehingga semua harus dilaporkan semua. Dan itu seharusnya dengan Inspektorat,” katanya.

Untuk itu katanya, kedepannya diharapkan kepada inspektorat agar tetap memonitoring, karena inspektorat yang punya kewenangan. Bukan BPKAD, karena kalau sudah ada temuan, yang diserang pertama itu adalah, bukan Inspektorat, melainkan yang dikasih catatan adalah BPKAD. Padahal katanya. Misalnya sampah yang dikasih masuk pada BPKAD, sampah itu juga yang diolah. Karena yang akan diperiksa nanti adalah, laporan keuangan yang diperiksa.

“Paling tidak harus sesuai standar atau norma laporannya. Karena, yang paling krusial itu adalah terkait penggunaan aset. Kalau Kolaka sudah bagus, tinggal penyusutan yang ada dan untuk penggunaan aset, hampir seluruh indonesia bermasalah, bukan hanya Kolaka,” tutupnya. (ing/hen)

Sumber : https://kolakaposnews.com

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI