EVALUASI KELEMBAGAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA

Evaluasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka, kegiatan ini dibuka oleh Asisten III Drs. Wardi, M.Si dan turut dihadiri seluruh Sekretaris Dinas dan Kepala Bagian lingkup Pemda Kolaka yang diadakan diruang Rapat SMS Berjaya. Senin (22/2/2021)

Kolaka - Adapun materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah disajikan pada Rakor Evaluasi Kelembagaan Kab/Kota yang materinya dibawakan langsung oleh Julian Lawolyo dari Provinsi Sultra .

Organisasi Pemerintah Daerah merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintah yang sumber legitimasinya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintah harus diimbangi dengan kinerja yang baik, sehingga pelayanan dapat ditingkatkan secara efektif dan menyentuh pada masyarakat .

“Tahun-tahun lalu organisasi dipandang sebelah mata , tetapi saat ini berbalik karena mulai dari aturan-aturan itu tidak terlepas dari organisasi yang ada ditiap-tiap OPD .” ujarnya

Beberapa kendala yang ada di Kabupaten tetapi langsung menempuh jalur ke kementrian tidak melalui jalur organisasi dahulu, hal ini dilakukan secara terus menerus maka dari itu setiap tahun ada evaluasi kelembagaan atau perangkat daerah .

Adapun budaya organisasi juga dibuat agar diikuti oleh semua instansi, karena dengan adanya budaya maka terbentuknya petunjuk-petunjuk di OPD masing-masing, tetapi jika tidak ada sebuah petunjuk ujungnya akan berbuah fatal .

Sumber : Diskominfo Kab.Kolaka, 22 Februari 2021

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI