Polres Kolaka Bekuk Maling Handphone

Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil menangkap GR di Kota Pare-para, Sulawesi Selatan (Sulsel), pekan lalu. GR diduga sebagai pelaku pencurian handphone di Salon Nirwana yang terletak di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban yang bernama Subhan Bernard Van Den Broek dengan LP : / 129 / X / 2019 / Sultra / Res Kolaka, tanggal 03 Oktober 2019 Tindak Pidana Pencurian. Saat kejadian, korban sedang mencukur seorang lelaki yang tidak dikenalnya di Salon Nirwana dan meletakkan handphone miliknya di atas meja.

“Setelah korban selesai mencukur dan orang yang tidak dikenalnya itu pergi, korban sudah tidak melihat handphone yang ia simpan di atas meja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 juta,” ungkap Riswandi.

Mantan Kasi Humas Polsek Wundulako ini mengatakan, setelah menerima laporan korban tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan saksi. Pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan mengamankan tersangka di Sulsel.

“Saat ini Tim Elang bersama tersangka GR dan barang bukti berupa satu unit handphone masih dalam perjalanan menuju Kabupaten Kolaka untuk diamankan di Mapolres Kolaka. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkas Riswandi. (fad)

 

Sumber : https://kendaripos.co.id

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI