Selain Kendari, PCC Juga Beredar di Kolaka dan Konawe

DUA PELAKU DITANGKAP DI KOLAKA, SATU DI KONAWE

Selain beredar di Kota Kendari tablet PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) juga sudah beredar di
Kolaka Polisi meringkus dua pelaku dengan barang bukti 1. 449 butir PCC. Sementara di Kabupaten Konawe polisi meringkus seorang pelaku dengan mengamankan satu paket PCC siap jual yang dikemas dalam plastik bening berisikan 10 butir PCC.
“Dari hasil penindakan polisi meringkus dua pelaku di Kolaka sementara di Konawe satu orang dan di Kota Kendari lima warga. Jadi total ada delapan pelaku. Di Kolaka dan Konawe pelaku berstatus pengedar “Jelas Direktur Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Satriya Adhy Permana di hadapan awak media saat rilis penangkapan pelaku penjual PCC di aula media Center Polda Sultra Kamis siang .
Menurut Adi PCC merupakan jenis obat yang sudah ditarik peredaranya dari masyarakat dan tergolong obat illegal. Harga jual obat yang murah berkisar Rp 25 hingga Rp 40 ribu per paket lanjut Adi di duga menjadi penyebab pemakai ataupun calon pemakai dengan gampangnya membeli PCC. Selain itu obat ini juga diklaim bisa merelaksasi penggunanya,
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari Adillah Pababbari mengingatkan PCC mengandung zat psikotropika. Efeknya membuat pemakai hilang kesadaran, dan tidak mampu mengendalikan diri bahkan bisa berujung pada kematian.
Meski ilegal menurut Adillah PCC masih beredar dan banyak digunakan kalangan remaja untuk dipakai hiburan, nelayan dan pekerja tambang untuk penambah stamina juga pekerja seks komersil (PSK) sebagai obat kuat.
“PCC mengandung Carisoprodol. Carisprodol merupakan obat keras yang memiliki efek farmakologis atau relaksasi otot. namun relaksasi itu berlangsung singkat . Usai itu saat dimetabolisme akan menjadi meprobamat yang menimbulkan efek sedatif. Neprobamat termasuk jenis psikotropika,” terang Adillah yang ditemui Kamis di kantornya di bilangan Andonohu. 

Sumber : http://kolakaposnews.com

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI