Vaksinasi dan Booster Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Vaksinasi Booster jadi salah satu syarat wajib untuk melakukan mudik lebaran tahun ini

Vaksinasi booster jadi salah satu syarat wajib untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Saya mau vaksin, dapat jadwal booster saat puasa? Apakah boleh?

Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, semua vaksinasi COVID-19 baik primer maupun booster yang diberikan dengan injeksi intramuscular (suntik) diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. 

Pemberian vaksinasi saat puasa aman dan tidak menganggu kesehatan tubuh. Justru sistem kekebalan tubuh menjadi jauh lebih baik pada orang yang sedang puasa. Efek sampingnya juga diyakini lebih ringan.

Jika khawatir akan efek samping vaksinasi COVID-19 karena kondisi fisik yang lemah, vaksinasi bisa dilaksanakan pada malam hari. Perubahan jadwal ini disesuaikan dengan hasil skrining riwayat kesehatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan.

Secara umum, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat puasa dengan hari-hari biasa tidak jauh berbeda. Yang terpenting jaga tubuh tetap sehat dengan istirahat cukup, konsumsi makanan bergizi seimbang dan tidak perlu cemas atau khawatir saat akan vaksinasi. 

Yuk jangan ragu untuk vaksin saat bulan Ramadhan, vaksinasi dipastikan aman dan tidak membatalkan puasa. 

Kita ciptakan mudik Lebaran 2022 yang aman, nyaman dan sehat dengan menyegerakan vaksinasi booster di fasyankes atau sentra vaksinasi terdekat. Yuk vaksin??

Kementerian Kesehatan RI

#SayaPilihSehat

#AyoVaksin

#MudikSehat

(Diskominfo Kab.Kolaka)

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI