Agen E-Warung Bermasalah, Kadinsos Bakal Panggil Pimpinan Bank Mandiri

Polemik terkait penunjukan agen E-Warung oleh pihak bank Mandiri Kolaka, rupanya masih menyisakan masalah. Pasalnya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang melakukan identifikasi ke agen E-Warung menemukan hal yang mengejutkan sebab kebanyakan agen tidak sesuai dengan mekanisme pedoman umum (Pedum) terkait syarat menjadi agen E-Warung, bahkan ada yang menolak untuk menjadi agen.

Menyikapi hal tersebut kepala dinas sosisal (Kadinsos) Kolaka Akbar akan memanggil pimpinan bank Mandiri Kolaka untuk menjelaskan dan mencari solusi terkait masalah ini. “Setelah saya menerima laporan dari anggota TKSK ternyata banyak agen yang tidak sesuai dengan harapan kita, karena bertolak belakang dari pedum yang ada, bahkan ada agen yang menolak untuk menjadi E-Warung. Contohnya dikecamatan Latambaga dari 13 agen E-Warung yang ditunjuk langsung oleh bank Mandiri ternyata hanya satu yang memenuhi persyaratan. Kira-kira apa yang akan terjadi jika kita biarkan seperti ini coba bayangkan dikecamatan Latambaga ada sekitar seribuan penerima manfaat dan agennya hanya satu bagimana cara melayaninya. Makanya saya akan panggil pimpinan bank Mandiri untuk menjelaskan kenapa bisa seperti ini,” tegas Kadinsos Kolaka Akbar saat ditemui media ini, Rabu (23/10).

Sehingga, Akbar menilai jika bank Mandiri hanya mementingkan kepentingannya sendiri tanpa melihat kondisi dilapangan. Karena jika kita liat bank mandiri tidak mampu mengimbangi sesuai perencanaannya kepada pedum, karena didalam pedum semuanya sudah mengatur terkait bagaimana mekanisme perekrutan agen E-Warung. “Saya melihat pihak bank Mandiri tidak berpihak sama warga selaku penerima manfaat, karena yang menjadi agen E-Warung itu tidak sesuai seperti apa yang kita harapkan bahkan menyalahi dari pada pedum, karena pada saat pendataan untuk menjadi agen E-Warung harusnya melibatkan pihak Dinsos tapi faktanya tidak. Bank Mah hanya jalan sendiri sehingga hasilnya seperti ini,” kesalnya.

Selaku pelayan masyarakat lanjut mantan Kadis PMD Kolaka ini, harusnya bisa melayani dengan sebaik mungkin, agar masyarakat kita merasa nyaman. Sehingga seharusnya pihak bank Mandiri melakukan koordinasi, sebab kami pihak Pemda sudah melakukan perencanaan dengan baik bersama TKSK untuk memprediksi kondisi titik-titik yang ada dilapangan. Apalagi saya liat pasti akan mngantri jika kondisinya seperti ini dan itu yang harus kita hindari. “Kita tidak inginkan para orang tua kita yang akan mengambil bantuan harus mengantri lama. Dengan uang Rp 110 ribu orang tua kita menderita itu yang tidak boleh terjadi. Dulu diantarkan kerumah masing-masing penerima tapi sekarang penerima yang datang sendiri mengambil bantuannya makanya kita harus berikan yang terbaik jangan ada antrian panjang. Dan memang tugas kita disini harus mengurusi orang yang tidak mampu jadi kita harus berikan pelayanan yang sebaik mungkin,” akuhnya.

Apalagi kata Akbar, dari laporan bank Mandiri pada saat rapat mengatakan, bahwa agen telah disiapkan sebanyak 88 dari target 188 agen. Tapi setelah anggota TKSK mengecek kelapangan ternyata banyak agen yang tidak siap, bahkan dari 88 agen hanya 30 agen saja yang siap. Salah satu contohnya dikecamatan Latambaga dari 13 agen yang disiapkan hanya 1 agen yang memenuhi persyaratan, bahkan ada agen yang tidak siap berdasrkan pengakuan agen saat ditemu pihak TKSK, salah satu alasannya karena pihak bank mandiri tidak menjelaskan fungsi agen seperti apa. “Ini ada apa sebenarnya kenapa banyak agen yang telah ditunjuk mengatakan tidak siap jadi agen dengan berbagai alasan. Olehnya itu kita akan panggil pimpinannya kenapa bisa seperti ini, lain disampaikan pada saat rapat,” bebernya.

Sementara itu, TKSK Latambaga Muh. Asrul mengatakan, dari hasil identifikasi agen E-Warung yang ada dikecamatan Latambaga dari total 13 agen yang ditemui hanya satu yang memenuhi persyaratan berdasrkan pedum, sebab ada beberapa pertimbangan yakni, tidak sesuai jarak yang ada dan jumlah penerima yang tidak sesuai dengan jumlah agen, yang kedua karena didalam pedum yang bisa menjadi agen E-Warung yaitu kios atau warung yang menjual sembako, sementara yang kita temui dilapangan itu ada toko elektronik, toko emas, penjual roti, konter, toko teknik, dan toko grosir. “Memang banyak tidak sesuai dengan pedum, bahkan saat ditanya kenapa ada alat mesin E-Warung sipemilik toko tidak mengetahui fungsi sesungguhnya bahkan setelah saya jelaskan seperti apa tugas dan fungsi menjadi agen E-Warung mereka menolak untuk menjadi agen, karena berbagai pertimbangan,” katanya. (K9/c/hen).

Sumber : https://kolakaposnews.com

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI