Bupati Kolaka Konsisten Tuntaskan Kawasan Kumuh Perkotaan

Setelah berhasil menuntaskan sejumlah titik kawasan kumuh yang berada di wilayah kota Kabupaten Kolaka, Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei, SH.,MH kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Kolaka No. 188.45/249/2019 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 188.45/248/2014 tentang lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Kolaka. Langkah Bupati Kolaka ini dinilai sebuah sikap yang konsisten akan penuntasan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Kolaka. Sebelumnya Bupati Kolaka melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/248/2014 telah menetapkan 14 kelurahan di dua kecamatan yakni Kecamatan Kolaka dan Kecamatan Latambaga. Luas lokasi kumuh tersebut yaitu 105,23 Ha. Wal hasil sejak tahun 2014 hingga 2019 luas kumuh tersebut hanya tersisa 4,04 Ha.

Untuk menuntaskan  lokasi kumuh di setiap daerah memang tak segampang membalikkan telapak tangan. Demikian pula di Kabupaten Kolaka, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kolaka Pemerintah Daerah pada tahun 2019 kembali melakukan pendataan kawasan kumuh baru. Hal ini bertujuan agar daerah yang saat ini telah menjadi kawasan kumuh baru dan berpotensi menjadi kawasan kumuh perkotaan sedini mungkin dapat diintervensi penanganannya. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas PKP Kolaka, Ir. H. A. Abbas yang mewakili Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei, SH.,MH yang ditemui beberapa waktu lalu. Menurut H. A. Abbas bahwa salah satu penyebab terjadinya lokasi kumuh baru adalah sebagai dampak dari kegiatan pembangunan. 

Editor : Hasrul Kolumba
Staff Supporting Program Kotaku Koorkot 2 Kolaka

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI