Ketika Akuntabilitas dan Transparansi Menjadi Sebuah Keharusan

Penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi pada Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan sebuah keharusan yang harus ditaati secara konsisten oleh semua pelaku Program Kotaku tanpa terkecuali. Salah satunya adalah program dana pinjaman bergulir. Pengelolaan dana pinjaman bergulir yang tidak akuntabel dan transparan akan mengakibatkan kerugian pada masyarakat yang seharusnya berhak memanfaatkan dana tersebut. Pelaporan pengelolaan dana yang akuntabel dan transparan merupakan kewajiban bagi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), karena dana yang diterima merupakan dana dari pemerintah sehingga di dalam pengelolaaannya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan demi tercapainya tujuan Program Kotaku dan terciptanya akuntabilitas publik. Oleh karena itu penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi harus diterapkan secara optimal sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam Program Kotaku.

Seperti diketahui, penyelenggaraan kegiatan pinjaman bergulir yang dilaksanakan di tingkat kelurahan yang masuk dalam Program Kotaku, memang masih terdapat masalah dalam praktek pengelolaannya, mulai dari dana yang disalurkan yang terkadang tidak tepat sasaran, pengembalian yang tidak lancar (terjadinya kredit macet), pelaporan tidak tepat waktu, kurang tertibnya administrasi, kurangnya keterbukaan kepada masyarakat  serta terjadinya penyimpangan/penyalahgunaan dana merupakan masalah yang paling sering ditemukan di lapangan. Hal ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi di dalam pengelolaan dana Pinjaman Bergulir. Sehingga sangatlah perlu untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip Akuntabilitas dan Transparansi pengelolaan dana pinjaman bergulir Program Kotaku.

Koordinator Kota (Korkot) 2 Program Kotaku Kabupaten Kolaka, Drs Masrik mengatakan bahwa Penerapan akuntabilitas yang mencakup pada indikator yang sudah tercapai harus dapat dipertahankan oleh pengurus BKM dan Unit Pengelola Keuangan (UPK). hal ini sangat berdampak positif terhadap keberlangsungan program pinjaman bergulir karena melalui akuntabilitas yang baik akan membangun suatu kepercayaan publik sehingga tata kelola penyelenggaraan pengelolaan dana pinjaman bergulir yang baik dapat tercapai.

“Pengelolaan dana pinjaman bergulir yang kurang akuntabel akan membawa dampak yang kurang baik pula terhadap program dan masyarakat. Dimana akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting di dalam pengelolaan dana publik. Dana publik dalam hal ini mengandung makna bahwa semua masyarakat berhak memperoleh informasi keberadaan dan pemanfaatan dana pinjaman bergulir yang dikelola oleh masyarakat di lokasi sasaran program. Selain itu dana pinjaman bergulir juga tidak boleh digunakan secara sembarangan melainkan harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan perbaikan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah yang ada di wilayah program. Untuk itu kita berharap kegiatan pinjaman bergulir ini sebaiknya tetap dilaksanakan mengingat besarnya manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dari bantuan dana tersebut. Hanya saja pengelolaannya harus lebih akuntabel dan transparan sehingga seluruh masyarakat dapat memantau dana pinjaman bergulir tersebut,” kata Masrik.

“Peran tim pendamping dalam hal ini faskel, BKM, UPK serta KSM sebagai kelompok masyarakat penerima dana pinjaman bergulir tersebut harus berperan aktif sesuai dengan tugasnya dan tanggung jawabnya masing-masing. Bukan hanya itu, proses pencairan dana bergulir yang dilakukan oleh BKM melalui UPK ke KSM tetap mengedapkan nilai-nilai transparansi dengan melibatkan pemerintah kelurahan sebagai wujud kepedulian terhadap Program Kotaku,” jelas Koorkot 2 Kotaku Kolaka.

(tim kotaku)

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI