Pertemuan Review Regulasi Stunting (Aksi 4) Kabupaten Kolaka Tahun 2021 di laksanakan di Ballroom Su
Pertemuan Review Regulasi Stunting (Aksi 4) Kabupaten Kolaka Tahun 2021
- Posted on 08 Jul 2021
- Fokus Daerah
- By Ichwani Rahma
Kolaka - Peraturan Bupati
Kolaka Nomor 29 Tahun 2019 tentang Upaya Pencegahan dan Penurunan Stunting
Serta Peraturan Bupati Kolaka Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peran Desa dalam
Penurunan Stunting Terintegrasi, Sebagai pedoman atau pegangan bagi
desa/kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai intervensi gizi
penanganan stunting di desa/kelurahan. Selasa (6/7)
Agenda ini turut dihadiri oleh Bupati Kolaka diwakili oleh Setda
Kab. Kolaka Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si, Asisten I Drs. H. Muh. Bakri SH., MH,
Kepala Bappeda Kab. Kolaka, Tim Penggerak PKK Kolaka atau yg mewakili serta OPD
lingkup Pemda Kab. Kolaka .
Dalam sambutan pembukaan kegiatan oleh Sekda Kolaka,
menyampaikan bahwa Seluruh instansi terkait harus berintegrasi selaras dan
terus menerus mengitegrasikan sutau program kegiatan untuk menangkal stunting
di kabupaten Kolaka .
“ saya juga mengingatkan, data dan informasi terbaru tentang
kasus Covid-19 di Kabupaten Kolaka perlu adanya informasi yang terus di
perbaharui dan valid agar layak untuk di informasikan.” Terangnya
Beliau berharap agenda pertemuan hari ini dapat memberi makna
dan memberi dampak positif untuk semua pihak guna menurunkan atau minimal
menangkal Stunting di Kabupaten Kolaka.
"Penting bagi kita semua untuk melihat dan melakukan review
terhadap Peraturan Gubernur yang ada, untuk memastikan apakah telah memuat
pokok-pokok penting yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan intervensi dan
berintegrasi, oleh karena itu diharapkan pertemuan diskusi ini dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya." Jelasnya
Dalam agenda Diskusi ini sebagai Narasumber I Bapak Lukman
Nurhakim dari Tim INEY Bina Bangda Kemendagri dan Narasumber II Kepala Bappeda
Kab. Kolaka .
(Diskominfo Kab. Kolaka)