Situs Pelaporan Online Nakertrans Tak Dapat Diakses

Bukan hanya dari sisi pengusaha saja. Masih banyaknya perusahaan yang belum melaporkan tenaga kerjanya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), ternyata disebabkan sistem pelaporan online yang tidak maksimal.

Salah seorang pengusaha yang enggan namanya disebut menjelaskan, pasca menerima instruksi dari Nakertrans untuk melaporkan situasi tenaga kerjanya, ia telah beberapa kali mencoba melapor melalui situs online Nakertrans. Namun tak sekalipun dapat terakses. “Bagaimana kita mau laporkan tenaga kerja. Situs yang diberikan, hingga kini tidak bisa kami akses. Bahkan ini bukan satu dua kali kami lakukan. Namun sudah berkali-kali. Tapi hasilnya tetap tidak bisa. Kami juga sudah melapor kepada Nakertrans Kabupaten Kolaka terkait hal ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Abdulah Muzakir mengakui hal itu. Ia mengatakan, dari sekitar 40 persen perusahaan yang belum melaporkan tenaga kerjanya, diantaranya terkendala akses situs online kementerian. “Hingga saat ini belum bisa dilakukan. Padahal, beberapa perusahaan yang ada di Kolaka sudah beberapakali masuk dan tetap tidak bisa, sehingga saat ini kami telah sarankan untuk dilakukan pelaporan secara manual saja ke Nakertrans Kolaka,” jelasnya.

Nakertrans Kolaka terangnya, telah melaporkan hal tersebut ke Nakertrans Sultra. “Kami sudah sampaikan kepada Nakertrans Provinsi, bahwa arahannya selama ini kita sudah lakukan di Kolaka, tapi setelah diakses situs yang disediakan, tidak bisa dilakukan,” tutupnya. (ing/c)

Sumber : https://kolakaposnews.com

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI