Begini Data Baseline Disusun

Data Baseline adalah informasi dasar yang dihimpun sebelum suatu program dimulai. Data ini kemudian digunakan sebagai pembanding untuk memperkirakan dampak dari program. Seperti halnya pada Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), data beseline merupakan salah satu alat kajian dalam perumusan kawasan dalam rangka program penanganan kawasan kumuh.

Namun tahukah kita bahwa penyusunan data baseline itu tak semudah dengan apa yang kita bayangkan? Di Program Kotaku, data baseline disusun melalui beberapa tahapan penting dengan tahapan awal yakni Sosialisasi prose pendataan baseline permukiman kumuh dan SDGs. Tujuannya adalah memberikan informasi tentang program, menjelaskan tahapan, peran pelaku, sampai terbentuk relawan-relawan yang tergabung dalam Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP). Setelah itu, Penyiapan data sekunder. Selanjutnya dilakukanlah Identifikasi awal permukiman kumuh oleh Pemda Kota/Kabupaten dengan melakukan kajian untuk menemukenali persoalan-persoalan permukiman yang terkait dengan tujuh indikator kumuh, sehingga menghasilkan gambaran kualitatif terkait persoalan permukiman tersebut dan peta gambaran kondisi eksisting persoalan tujuh indikator kumuh tersebut.

Langkah berikutnya adalah OJT (On the Job Training) pendataan baseline permukiman kumuh dan SDGs. Kemudian dilanjutkan dengan FGD tingkat desa/kelurahan untuk menyusun rencana pendataan/survey di setiap RT terduga kumuh. FGD dilevel Kelurahan ini bertujuan mendapatkan gambaran awal mengenai, data/ informasi dan gagasan awal pencegahan dan penanganan kumuh, untuk mendapatkan kondisi dan situasi lebih detil mengenai data/informasi dan gagasan konkrit pencegahan dan penanganan kumuh. Kemudian hasil dari FGD kelurahan dilanjutkan dengan  Pengambilan data melalui FGD tingkat RT.

Tahap selanjutnya yakni pengambilan data melalui observasi lapangan. Observasi lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi dan permasalahan kawasan kumuh dan garis batas deliniasi. Kawasan kumuh dimaksud adalah kawasan kumuh yang terdapat dalam SK bupati/walikota dan atau kawasan kumuh yang ditetapkan berdasarkan FGD awal penentuan delineasi kawasan kumuh desa/kelurahan. Dalam obsesvasi ini, tim melakukan pengamatan secara visual lokasi-lokasi/RT yang terduga kumuh, dengan melihat indikator, sekaligus melakukan verifikasi batasan (deliniasi permukiman kumuh) yang dituangkan ke dalam peta serta melakukan dokumentasi visual, titik-titik strategis RT yang terduga kumuh, termasuk Pengambilan data melalui wawancara kepada responden rumah tangga terpilih untuk memastikan kondisi sebenarnya dari setiap indikator

Tahapan selanjutnya adalah melakukan Validasi data hasil pendataan baseline permukiman kumuh dan SDGs yang dilanjutkan dengan Entry data baseline. Data yang diinput tersebut merupakan data yang diperoleh dari hasil observasi lapangan tentang kondisi dan permasalahan kawasan kumuh dan garis batas deliniasi berdasarkan SK bupati/walikota. Setelah dilakukan pengentrian data, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pembersihan dan pengolahan data baseline.

Tahap berikutnya adalah konsultasi dengan Pemerintah Daerah/ Pokja PKP Kota/Kabupaten. Dan yang terakhir adalah penyepakatan data dan profil permukiman kumuh. Demikian sekilas tahapan penyusunan data baseline muali dari tingkat Rukun Tetangga, Kelurahan hingga menghasilkan sebuah profil permukiman kumuh sesuai dengan SK bupati/walikota di masing-masing daerah. (Tim Kotaku)
 

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI